13 orang tersangka terdiri dari SD (hakim agung pada MA), GS (hakim agung pada MA), PN (hakim yustisial dan asisten hakim agung GS), RN (staf hakim agung GS), ETP (hakim yustisial), DY (PNS Kepanitraan MA), MH (PNS Kepanitraan MA), NA (PNS MA), AB (PNS MA), YP (pengacara), ES (pengacara), HT (Swasta debitur koperasi simpan pinjam ID) dan IDKS (Swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam ID).
Gazalba Saleh (GS) ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)