Komisi V DPRA Usulkan Legalisasi Ganja Medis Masuk Prioritas Prolegda 2023

MetroTV • 09 Oktober 2022 11:15
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesehatan mengusulkan rancangan qanun (peraturan daerah) legalisasi ganja medis masuk skala prioritas dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2023. Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi mengatakan usulan itu sudah disampaikan kepada badan legislasi DPR Aceh. Pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.
 
Rencana DPR Aceh melegalkan ganja medis dalam bentuk qanun mengacu peraturan menteri kesehatan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Falevi, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Dalam qanun itu nantinya akan diatur detail yang dilarang dan dibolehkan. 
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Aceh Ganja Teknologi Medis Kesehatan