Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Viral Konten Tukar Pasangan

Medcom • 30 Juli 2024 13:02
Samsudin dan dua anak buahnya terdakwa viral konten tukar pasangan, divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

Dalam amar putusan Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Samsudin cs oleh pihak JPU dituntut masing-masing 2,5 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Viral Video Viral