Warga DKI Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung, Ini Syaratnya

Rizki Nor Mohamad • 09 November 2020 17:09
Pemprov DKI Jakarta mulai pekan ini telah mengizinkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan di gedung. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rangkaian resepsi pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diterapkan Pemprov.

Adapun tahapannya, pengelola gedung wajib mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta. Pengelola diminta untuk mempresentasikan proposal protokol kesehatan. Kemudian akan dilakukan survei ke lokasi tempat dilaksanakannya resepsi pernikahan.

Setelah dinyatakan lengkap, TIm Gabungan akan mengeluarkan surat keputusan yang mengizinkan lokasi resepsi dengan syarat kapasitas hanya 25 persen.

Pemprov DKI akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara, denda administrasi hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola gedung yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Virus Korona PSBB Jakarta

Medcom Nasional Virus Korona PSBB Jakarta