Sah! Muhammadiyah Haramkan Vape

Medcom • 24 Januari 2020 16:01
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk segala bentuk rokok elektronik atau vape. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok konvensional yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Muhammadiyah, ada unsur jatuhkan diri ke kebinasaan ketika merokok atau dinilai masuk dalam perbuatan bunuh diri. Rokok elektronik diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan baik bagi diri sendiri maupun orang di sekelilinnya. Menggunakan vape juga dianggap menentang syariah.AFP/Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Rokok elektrik

Medcom Nasional Rokok elektrik