Sekretaris Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Bekti Cahyo Hidayanto, menjelaskan siswa angkatan 2025 tentu belum mengantongi ijazah. Untuk itu, harus meminta surat keterangan siswa kelas 12 kepada sekolah.
Surat keterangan tersebut merupakan keterangan siswa bersangkutan berada di tingkat akhir. Ijazah dapat menyusul kemudian ketika siswa daftar ulang di kampus tujuan ketika dinyatakan lulus.
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)