Penyidik Bareskrim Polri mengendus sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima uang haram dari kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. Saat ini polisi tengah memeriksa 20 lebih saksi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penyidik tengah mendalami alat bukti. Penerima uang haram itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Cahyono menyebutkan bahwa pejabat yang diduga menerima aliran dana itu dari Kemendag. Namun, dia belum mau membeberkan tingkat eselonnya. Meski demikian, Cahyono memastikan akan memanggil dalam waktu dekat guna mendalami keterangan terkait dugaan penerima aliran dana tersebut.
Kasus ini terkait penyelewengan anggaran untuk pengadaan bantuan gerobak. Pada 2018 digelontorkan uang senilai Rp49. 698.000.000 dengan total pengadaan 7.200 unit gerobak.
Sedangkan untuk anggaran 2019 digelontorkan uang senilai Rp26.674.725.000 dengan total pengadaan 3.570 unit gerobak.
Terduga pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana. Total kerugian negara masih dihitung. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Senin, 16 Mei 2022. Kini polisi tengah mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan rasuah itu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)