Dari TKP penimbunan, polisi mendapati mobil pick up yang dimodifikasi menjadi tangki berkapasitas 800 liter dan mobil MPV yang memuat puluhan liter solar dalam jeriken. Solar didapatkan 2 tersangka dengan cara membeli dari SPBU di Kota Sangatta dengan harga normal Rp5.150 per liter. Kemudian kedua tersangka bernisial MN dan SY ini menampungnya di gudang untuk diperjualbelikan kembali ke Kecamatan Polosok Kutai Timur dengan harga Rp11 ribu per liter.
Kegiatan ini telah dioperasikan sejak beberapa tahun lalu dan kembali aktif seiring wacana kenaikan harga BBM bersubsidi. Kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Muhammad Amin/Metro TV. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)