Praktisi keselamatan jalan, Adrianto Sugiarto Wiyono, menjelaskan bahwa sebenarnya sulit membedakan mana yang benar-benar darurat dan mana yang hanya dipakai secara pribadi.
Menurutnya, kendaraan yang mendapat pengawalan resmi jelas dilindungi undang-undang, sehingga wajar jika diberi prioritas di jalan. Namun, kalau kendaraan sipil dengan plat hitam atau putih menggunakan strobo tanpa alasan jelas, masyarakat sebenarnya tidak perlu memberi jalan. Pasalnya, penggunaan fasilitas itu hanya sah jika sesuai aturan dan untuk kepentingan tertentu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (rzs)