Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan aturan pembukaan bioskop di seluruh Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 telah memberikan saran dan rekomendasi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mengizinkan pembukaan bioskop. Saran dan rekomendasi itu termaktub dalam Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi COVID-19.
Masyarakat yang datang disarankan dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Pengunjung juga tidak diperkenankan masuk bioskop jika memiliki gejala flu, batuk, dan demam di atas 38 derajat celsius, sakit tenggorokan, dan sesak nafas. Pengunjung tidak boleh memiliki riwayat penyakit lain. Pelaku usaha bioskop mesti memperhatikan antrean keluar masuk area bioskop. Jarak antarpengunjung minimal 1,5 meter. Kursi di dalam teater juga harus diberi jarak. Sehingga tidak ada kontak antarpengunjung maupun petugas bioskop. Pengunjung juga tidak diperkenankan makan dan minum di dalam bioskop. Durasi kunjungan pun dibatasi.
Pelaku usaha bioskop juga harus memperhatikan fasilitas pendukung penegakan protokol kesehatan. Mulai dari alat pengecekan suhu tubuh, memisah pintu masuk dan keluar, fasilitas cuci tangan, menyediakan masker, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung.
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 meminta penjualan tiket bioskop secara online atau daring. Data pembelian tiket oleh penonton bioskop juga mesti tersimpan dengan baik. Hal ini untuk mempermudah pelacakan bila pengunjung terpapar COVID-19.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau pengunjung menggunakan masker dengan filtrasi udara yang lebih baik dari masker bedah. Penggunaan masker jenis itu bisa mencegah penularan COVID-19 dan memberikan kenyamanan saat menonton. YouTube: BNPB Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id