Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono mengatakan, penyidik harus mampu meminta keterangan dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan pemberian atau penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Tak hanya itu, penyidik juga harus mampu memilah harta benda Rafael Alun yang ada kaitannya dengan gratifikasi atau tidak.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)