Pelaku pencurian dana bansos oleh Kepala Cabang Pembantu Kantor Pos Purbalingga akhirnya ditangkap polisi setelah lakukan pelarian ke Bali selama dua bulan. Total uang yang ditilap pelaku mencapai Rp369 juta. Pelaku menggunakan dana tersebut untuk trading kripto yang berujung ludes. Kini, pelaku akan diancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)