Mulai 14 September Perkantoran Hingga Tempat Hiburan Tak Boleh Beroperasi

Medcom • 10 September 2020 04:02
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB seperti masa awal pandemi korona COVID-19 diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aktivitas perkantoran ditiadakan dan tempat hiburan ditutup. Namun beberapa aktivitas lain masih diperbolehkan meski dengan pembatasan. Rumah ibadah di satu tempat tak boleh digunakan warga dari lingkungan lain. Sementara itu, rumah ibadah di kawasan zona merah atau kasus COVID-19 tinggi di Jakarta, dilarang dibuka.

Hanya 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB total. Bidang yang dimaksud Anies meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekonologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
"Boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 9 September 2020.

Operasional selain sebelas bidang usaha itu harus dilakukan di rumah. Anies memastikan izin pengecualian dari Kementerian Perindustrian tak berlaku. Perizinan bakal dievaluasi untuk menentukan pengecualian di luar sebelas bidang tersebut.

Pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona di Jakarta. YouTube: Pemprov DKI Jakarta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Jakarta Rem Darurat

Medcom Nasional Jakarta Rem Darurat