Pemkab Aceh Besar Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Medcom • 31 Desember 2024 12:18
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar kembali menegaskan pelarangan perayaan Tahun Baru Masehi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Melalui seruan bersama, Forkopimda meminta masyarakat Aceh Besar untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan melanggar norma agama.

Dalam seruan tersebut, Forkopimda meminta masyarakat Aceh Besar untuk menghindari kegiatan seperti pesta miras, kembang api, narkoba, membakar petasan, dan kegiatan hura-hura lainnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan menjaga ketertiban lalu lintas.

Seruan itu semata mata untuk mewujudkan kondusivitas, rasa nyaman dan aman saat saat pergantian tahun, seperti sebelumnya di Aceh.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar juga telah mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam untuk ikut serta dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi. Menurut MPU, perayaan tersebut bertentangan dengan akidah Islam.

Ilustrasu: Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Tahun Baru Malam tahun baru Aceh