Kenaikan PPN 12% Jangan Jadi Celah Menaikkan Biaya Pendidikan Semaunya

Medcom • 27 Desember 2024 08:58
Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% termasuk di bidang pendidikan khususnya layanan sekolah berstandar internasional mulai Januari 2025. Namun, kenaikan pajak itu jangan pula dijadikan celah bagi penyedia layanan pendidikan untuk manaikan biaya pendidikan semaunya.

Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menyebut, penyelenggara pendidikan itu adalah sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Pemerintah pun kata dia harus mendorong agar pendidikan bebas pajak.

Ia pun mengingatkan agar layanan pendidikan tak boleh menjadikan uang dari masyarakat sebagai pemasukan utama. Penyedia layanan pendidikan harus berkreasi, berinovasi dalam intelektual kapital.

Ilustrasi: Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Kenaikan PPN 12 persen PPN Program Pendidikan Pendidikan Biaya Pendidikan