Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% termasuk di bidang pendidikan khususnya layanan sekolah berstandar internasional mulai Januari 2025. Namun, kenaikan pajak itu jangan pula dijadikan celah bagi penyedia layanan pendidikan untuk manaikan biaya pendidikan semaunya.
Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menyebut, penyelenggara pendidikan itu adalah sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Pemerintah pun kata dia harus mendorong agar pendidikan bebas pajak.
Ia pun mengingatkan agar layanan pendidikan tak boleh menjadikan uang dari masyarakat sebagai pemasukan utama. Penyedia layanan pendidikan harus berkreasi, berinovasi dalam intelektual kapital.
Ilustrasi: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)