Sosialisasi perluasan ganjil-genap DKI Jakarta berakhir pada Jumat (10/6/22). Oleh karena itu mulai Senin (13/6/22) pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di 13 titik perluasan akan ditilang.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan menggelar operasi patuh 2022 selama dua pekan hingga (26/6/22). Penegakan hukum akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta teguran.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)