Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Diketahui, JPU menuntut Teddy divonis hukuman mati. Terkait vonis tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan secara logis vonis untuk terdakwa lain bisa berpotensi lebih ringan dari Teddy Minahasa. Namun hal itu perlu dilihat kembali peran kejahatan para terdakwa.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)