Revitalisasi Monas akan diberhentikan sementara mulai Rabu, 29 Januari 2020. Keputusan ini disepakati setelah DPRD DKI dan Pemrpov DKI mengadakan rapat pimpinan gabungan pada Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, pemberhentian sementara ini menunggu surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasalnya, Kemesesneg berperan sebagai Ketua Komisi Pengarah dan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id