Sejoli Penyimpan 7 Janin di Indekos Makassar Jadi Tersangka

Faizal Wahab • 09 Juni 2022 14:27
Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto membenarkan perihal temuan kotak yang berisi 7 jasad janin di dalam sebuah kamar kos. Satu diantara tujuh jasad janin tersebut diketahui berusia lima bulan.
 
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di provinsi Sulawesi Tenggara dan di Kalimantan. Salah satu tersangka merupakan penyewa kamar kos berinisial N.
 
Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih yang diduga melakukan aborsi sejak tahun 2012 hingga 2022. Aborsi disebut dilakukan di beberapa tempat yang berbeda dengan mengkonsumsi obat-obatan. Hingga kini, Polisi masih mendalami motif dan alasan kedua tersangka menyimpan 7 jasad janin bayi yang diaborsi tersebut.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Polri Polisi Makassar Aborsi ilegal