Sejak 2023 Ditegaskan, Penggunaan Strobo Ilegal Masih Marak

Medcom • 29 September 2025 11:14
Penggunaan lampu strobo atau yang akrab disebut masyarakat sebagai “Tot Tot Wuk Wuk” kembali menuai sorotan. Padahal, sejak Maret 2023 Kapolri sudah menegaskan bahwa strobo hanya boleh digunakan oleh pihak yang diatur dalam undang-undang.

Namun, hingga kini pelanggaran masih banyak ditemukan di lapangan. Praktisi keselamatan jalan, Adrianto Sugiarto Wiyono, menilai penerapan aturan tersebut belum menunjukkan progres yang jelas. Hal ini pula yang membuat gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” kembali digaungkan.
 
Masyarakat sendiri mengaku terganggu. Saat terjebak macet berjam-jam, mereka merasa tidak adil ketika ada kendaraan yang menggunakan strobo untuk seolah mendapat jalan pintas. Kondisi inilah yang memicu rasa geram publik terhadap penggunaan strobo yang tidak semestinya.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Medcom Nasional Podcast Gak Pake Ordal Lalu lintas Sirine Video Viral