Satu-persatu Anak Buah Kapal (ABK) terduga pelaku pembantaian lumba-lumba diperiksa Satreskrim Polres Pacitan. 23 ABK diminta untuk menjelaskan kronologi peristiwa tertangkapnya tujuh ekor lumba-lumba tersebut, termasuk tujuan mengunggahnya di media sosial. Dari pengakuan pelaku, penangkapan tersebut tidak ada unsur kesengajaan, karena jaring mereka mengenai kawanan lumba-lumba. Mereka pun lalu membuang kembali lumba-lumba yang telah mati tersebut ke laut.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Dika Hidiyan Wiratama menjelaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Jika dalam pemeriksaan ini para ABK terbukti bersalah maka akan dikenakan pasal 4 ayat 2 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Dika Hidiyan Wiratama menjelaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Jika dalam pemeriksaan ini para ABK terbukti bersalah maka akan dikenakan pasal 4 ayat 2 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.