Kasus korupsi ini berawal saat PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT, guna mengakomodir proses pertambangan liar kepada enam perusahaan untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)