Polisi menyita 259 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu dan 320 lembar pecahan Rp50 ribu.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)