Polres Sukoharjo menangkap Seorang residivis kasus pengedaran uang palsu berinisial R. Kali ini R diduga edarkan uang palsu di pasar-pasar tradisional, di Sukoharjo.
Polisi menyita 259 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu dan 320 lembar pecahan Rp50 ribu.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)