Jadi pemerintah saat ini sedang mempersiapkan insentif untuk mobil dan motor listrik. Rencananya insentif ini akan mulai berlaku pada Juni 2026. Informasi ini sudah mulai di spill sama Menteri keuangan Pak Purbaya Yudhi Sadewa.
Skema insentif yang diberikan juga berbeda-beda nih. Seperti motor listrik diberikan insentif sebesar 5 juta rupiah.
Sedangkan mobil listrik akan mendapatkan skema insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40%–100% untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Besarannya ini akan ditentukan oleh baterai yang digunakan, berbasis nikel atau non-nikel.
Nah yang bikin bakalan berebut, insentif ini bakal ada kuotanya. Kuota insentif untuk mobil listrik dan motor listrik masing-masing mendapatkan 100 ribu unit saja.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)