Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

Medcom • 01 Juni 2026 12:37
Jakarta: Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan bunga dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan ingin menyelesaikan kewajibannya selama periode yang telah ditetapkan.

Pemutihan pajak diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa harus menanggung biaya tambahan yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan pembayaran. Pemerintah juga mengimbau warga untuk memanfaatkan program tersebut secara bijak sebelum masa berlakunya berakhir.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan pada 2026. Sebelumnya, sejumlah provinsi lain seperti Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu juga telah lebih dahulu menjalankan kebijakan serupa guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(MUM)

Medcom Nasional