Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus atau hari ini. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Selain mempertimbangan situasi masyarakat saat ini, Kemenhub menyatakan penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang lebih baik.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku pada 14 Agustus 2022.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)