Ferdinand tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. Kriminolog, Achmad Hisyam berharap Ferdinand Hutahaean diperlakukan dengan adil. Hisyam menyayangkan pasal yang digunakan sedikit keliru. Selain itu, Hisyam menyebut kepolisian menghindari "preseden" bahwa seseorang yang melakukan penistaan agama secara terang-terangan dapat langsung dihukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Medcom Nasional
Media sosial
Penegakan Hukum
Ujaran kebencian
Hoax
Penodaan Agama
Ferdinand Hutahaean
Medcom Nasional
Media sosial
Penegakan Hukum
Ujaran kebencian
Hoax
Penodaan Agama
Ferdinand Hutahaean