Ferdinand Tak Terjerat Pasal Penistaan Agama, Kriminolog: Kepolisian Menghindari “Preseden”

Wandi Yusuf • 11 Januari 2022 18:36
Ferdinand tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. Kriminolog, Achmad Hisyam berharap Ferdinand Hutahaean diperlakukan dengan adil. Hisyam menyayangkan pasal yang digunakan sedikit keliru. Selain itu, Hisyam menyebut kepolisian menghindari "preseden" bahwa seseorang yang melakukan penistaan agama secara terang-terangan dapat langsung dihukum.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Media sosial Penegakan Hukum Ujaran kebencian Hoax Penodaan Agama Ferdinand Hutahaean

Medcom Nasional Media sosial Penegakan Hukum Ujaran kebencian Hoax Penodaan Agama Ferdinand Hutahaean