Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur ke rumahnya di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf saat melihat korban melintas di depannya. Polisi juga memeriksa seorang bocah berusia 12 tahun yang juga diduga menjadi korban pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sholihul Huda/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)