Pengumuman! Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Masker
Medcom • 11 Juni 2023 12:21
Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruangan publik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru yang dirilis sejak Jumat, 9 Juni 2023, ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker ditempat umum dan fasilitas publik. Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)