Aturan baru yang dirilis sejak Jumat, 9 Juni 2023, ini membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker ditempat umum dan fasilitas publik. Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)