Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik mi berformalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung. Polisi mengungkap pabrik mi telah beroperasi selama empat tahun dan memproduksi 2 ton mi per hari.
Polisi kini telah memeriksa 13 orang saksi dan menetapkan satu orang tersanga berinisial Y. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 karung mi dengan berat per karung 250 kilogram, 5 karung formalin serta berbagai macam peralatan dan bahan baku pembuat mi. Saifal/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)