Pelaku berinisial AP ditangkap Jajaran Subdit Siber Reskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Suplir, Cipayung, Jakarta Timur.
AP ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis. Petugas menyita telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Dalam kasus ini, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mentransfer uang senilai Rp300 juta.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)