BBPOM Sita 74 Ribu Obat Tradisional ilegal di Pekanbaru

Fitra Asrirama • 14 Juni 2022 09:06
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru menyita 74 ribu obat tradisional ilegal senilai Rp1,2 miliar. 74 ribu obat tradisional tanpa izin edar disita di sebuah gudang di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Barang ilegal ini langsung dibawa ke Kantor BPOM Pekanbaru. Penyitaan ini setelah mendapat laporan masyarakat. Ribuan obat tersebut terdiri dari jenis jamu vitalitas, obat kuat dan minuman.

Obat-obat tradisional itu dilarang beredar karena mengandung zat kimia berbahaya. Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan produk dalam negeri dan impor yang disita bisa memicu penyakit jantung, hipertensi, kanker dan gangguan kesehatan lain. Penyidik menangkap seorang distributor berinisial F. Tersangka berusia 27 tahun itu mengedarkan obat ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Fitra Asrirama/MetroTV.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional BPOM Obat Ilegal