Obat-obat tradisional itu dilarang beredar karena mengandung zat kimia berbahaya. Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan produk dalam negeri dan impor yang disita bisa memicu penyakit jantung, hipertensi, kanker dan gangguan kesehatan lain. Penyidik menangkap seorang distributor berinisial F. Tersangka berusia 27 tahun itu mengedarkan obat ilegal di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Fitra Asrirama/MetroTV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)