Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di KPK menambah rentetan kontro versi yang diciptakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama 4 orang pimpinan KPK. Sebab, Kurnia menjelaskan, jika dilihat dari Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan syarat untuk memberhentikan pegawai KPK yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran etik.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)