Lalai, Sopir Odong-odong Tertabrak KA Ditetapkan Sebagai Tersangka

MetroTV • 28 Juli 2022 09:11
Satlantas Polres Serang menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dan mengidentifikasi kendaraan odong-odong milik tersangka. Tim TAA Polda Banten juga telah melakukan olah TKP kecelakaan odong-odong yang mengakibatkan sembilan orang tewas tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengendarai odong-odong sambil memutar musik sangat keras sehingga tak mendengar adanya peringatan kereta datang. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir odong-odong tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,  yang mengakibatkan korban luka ringan berat dan meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)

Medcom Nasional Kecelakaan kereta Tertabrak Kereta Api

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif