Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengendarai odong-odong sambil memutar musik sangat keras sehingga tak mendengar adanya peringatan kereta datang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir odong-odong tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban luka ringan berat dan meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)