Polisi Temukan Dua Unsur Pidana Kasus Penyelewengan Dana ACT

MetroTV • 14 Juli 2022 09:29
Usai memeriksa petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin serta saksi-saksi lainnya, polisi temukan dua unsur pidana di yayasan ACT. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berdasarkan hasil gelar penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ke tingkat penyidikan. Ramadhan mengatakan ada dua dugaan tindak pidana terjadi di lembaga filantropi itu.

Pertama melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.Kedua terkait tindak pidana penggelapan. Ramadhan menyebut pihaknya juga telah membentuk tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius dan profesional.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Aksi Cepat Tanggap (ACT)