Terdakwa kasus terorisme, Munarman dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur pada Senin (14/3). Jaksa meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
JPU menyebut Munarman terbukti telah berbaiat kepada ISIS Pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi. Munarman juga kerap memberikan ceramah untuk menanamkan paham ISIS hingga mendorong anggota FPI untuk terlibat dalam kegiatan ISIS. Terdakwa dijadwalkan membacakan nota pembelaan pada 21 Maret 2022 mendatang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.