Berikut 6 fakta penting mengenai kasus ini:
1. Pembatalan ijazah ini diawali oleh monitoring Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
2. Ditemukan sejumlah pelanggaran akademik, di antaranya plagiasi tugas akhir melebihi batas toleransi yang diizinkan.
3. Ijazah baru akan diterbitkan apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut.
4. Dedy Djamaluddin Malik mengakui adanya kekhilafan dari pihak kampus terkait pengelolaan akademik.
5. Dari total 233 ijazah yang akan ditarik, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah mereka secara sukarela kepada pihak kampus.
6. Isu penarikan ijazah ini dinilai pengalihan isu terkait dugaan pengelolaan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh pihak kampus.
Ilustrasi: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)