Sebanyak 6 pelajar yang ditangkap Polres Empat Lawang karena kedapatan membawa senjata tajam saat pergi ke kebun untuk membantu orang tua telah divonis hakim 2-4 bulan penjara.
Sebagian besar pelajar dipenjara karena kedapatan membawa senjata tajam untuk menjaga kebun dari binatang buas. Sementara satu di antaranya ditahan karena kasus perkelahian.
Masyarakat menyayangkan tindakan polisi yang tak melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para pelajar ini. Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian tidak bersedia dimintai keterangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id