Ferdy Sambo terus disudutkan oleh para terdakwa perkara perusakan barang bukti. Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang eksepsinya menyatakan seluruh perbuatannya di Duren Tiga karena perintah atasannya di divisi Propam yaitu Ferdy Sambo. Tindakan atas perintah Sambo diantaranya yaitu mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV komplek Duren Tiga.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga menyatakan hal serupa di depan hakim. dalam sidang pemeriksaan saksi, Hendra mengaku tidak tahu CCTV di rusak. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk menyisir dan mengamankan CCTV di Duren Tiga. Namun dalam dakwaan Hendra Kurniawan sudah dilaporkan Arif mengenai cerita yang sebenarnya tentang Brigadir J dan Hendra balik meminta Arif untuk mengikuti arahan dari sambo.
Perkara perusakan barang bukti menjadikan enam orang polisi menjadi terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 49 Jo Pasal 33 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dakwaan subsidernya Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, sedangkan dakwaan kedua primernya lebih ringan, yaitu Pasal 221 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)