Kasus kekerasan seksual masih marak terjadi. Namun, korban kekerasan seksual masih tidak memiliki legal standing. Ketua Panja RUU TPKS/Wakil Ketua Baleg DPR-RI F-NasDem Willy Aditya menjelaskan bahwa masih ada beberapa rintangan dan halangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak kompatibel dengan kerangka logika RUU Kekerasan Seksual. Dengan demikian, sejumlah fraksi bersurat secara resmi meminta untuk mendalami RUU Kekerasan Seksual.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.