Kivlan Zen Sidang Pembacaan Eksepsi Pidana

Medcom • 03 Oktober 2019 11:19
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019. Kivlan dijadwalkan membacakan eksepsi pidana jam 09.00 WIB.
 
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD. Kivlan juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Kivlan kini dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

MI: Bary Fathahilah, Susanto, Arya Manggala/ Antara: Reno Esnir, Nalendra, Akbar Nugroho Gumay, Aditya Pradana Putra, Indrianto Eko Suwarso


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Senjata ilegal

Medcom Nasional Senjata ilegal