Petugas menangkap pria berinisial JS yang merupakan seorang sopir ojek online usai paket yang berisi sandal dibongkar petugas dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam lipatan sandal.
Barang tersebut rencananya dikirimkan untuk penghuni lapas berinisial AF, warga binaan lapas yang dihukum akibat penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
Dari keterangan JS, barang itu diambil dirinya setelah mendapat orderan dari seorang wanita berinisial MR. Saat diperiksa, AF menyebut jika sabu tersebut milik warga binaan lainnya berinisial HP yang juga dihukum dalam kasus narkoba dengan vonis enam tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)