Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum 1 Tahun Penjara

Sumantri • 30 April 2021 12:38
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis terdakwa terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas Prada Muhammad Ilham dengan hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Namun Prada Ilham juga dipecat dari kesatuan TNI

Dalam sidang putusan, Hakim menilai Prada Mohammad Ilham terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
 
Diketahui pada Agustus 2020 lalu, sejumlah oknum TNI melakukan pengerusakan dan penyerangan di Mapolsek Ciracas karena termakan informasi bohong yang dilakukan Prada Ilham yang mengaku Dikeroyok.

Sementara dari hasil penyelidikan, Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal akibat mengonsumsi minuman keras. Akibat penyerangan ini, 74 personel TNI menjadi tersangka. Sumantri/Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Tni Perusakan Polsek Ciracas

Medcom Nasional Tni Perusakan Polsek Ciracas