Ini Penjelasan Herry Tidak Dihukum Kebiri

Medcom • 15 Februari 2022 20:46
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, resmi divonis penjara seumur hidup. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan awal jaksa, yakni kebiri kimia terhadap pemilik pesantren di Bandung tersebut. Hakim punya alasan tak memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan yaitu jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Komisioner KPAI Retno Listyarti pun ikut menanggapi dan memberi penjelasan soal vonis penjara seumur hidup dan hukuman kebiri.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
=====

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Kpai Pemerkosaan Santri Kekerasan seksual Medcom Hari Ini Pondok Pesantren

Medcom Nasional Kpai Pemerkosaan Santri Kekerasan seksual Medcom Hari Ini Pondok Pesantren