Polres Berau, Polda Kalimantan Timur meringkus pria berinisal MJ (18) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kepada Tim Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku telah mengakui perbuatannya dan statusnya telah dijadikan sebagai tersangka. Kejadian pencabulan ini terakhir dilakukan MJ terhadap korban pada 20 September lalu. Korban merupakan adik kandung istri MJ yang masih berusia 7 tahun. MJ mengaku sudah lima kali mencabuli adik iparnya dengan meraba-raba bagian tubuh sensitif korban serta menggosokkan kelaminnya ke bagian mulut korban. MJ mengaku sering menonton video porno di handphonenya. Saat melampiaskan nafsu bejatnya, MJ mengimingi korban dengan permen.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)