Dwi Yanto, Kepala Desa Candimulya, Kendu hanya bisa tertunduk malu saat digeledah di Mapolres Temanggung akibat melakukan tindak pencabulan sesama jenis dengan R seorang anak yang merupakan tetangga pelaku. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengajak korban untuk minum minuman keras. Setelah tak sadarkan diri kemudian pelaku langsung mencabuli korban dan merekam kejadian tersebut. Pelaku mengancam kepada korban akan menyebarkan video rekaman tersebut. Pelaku saat ini dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak senilai Rp5 Miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)