Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap pelaku peredaran narkotika yang diduga kuat merupakan jejaring narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Madiun. Terbongkarnya kasus berawal dari penangkapan tersangka di halaman lapas.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 600 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 60 gram ganja berhasil disita oleh petugas. Barang bukti ditemukan dalam kondisi terbungkus dan dikemas dalam bungkus makanan yang akan diselundupkan. Tersangka menggunakan modus akan menjenguk napi yang berada di dalam lapas.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan 3 pelaku lainnya. Saat ini pihak kepolisian bersama Lapas Narkoba Madiun masih terus melakukan penyelidikan. Diduga peredaran barang haram jaringan lapas ini telah berlangsung lama.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)