Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai seharusnya pihak bank mengganti uang nasabah yang menjadi korban pembobolan. Sebab pembobolan terjadi karena keteledoran pihak bank dan merugikan konsumen. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id