Menurut Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, sekitar 76% anak tidak bisa melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi. Banyak keluarga miskin tidak mampu menanggung biaya seragam, buku, dan kebutuhan lain, bahkan di sekolah negeri.
Menurut UUD Pasal 31, pemerintah wajib membiayai pendidikan warga negara. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan layanan pendidikan belum sepenuhnya terpenuhi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)