Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal di sejumlah platform e-commerce mulai mendapatkan diskon biaya administrasi sebesar 50 persen.
Kebijakan ini berlaku bagi penjual di platform seperti Shopee, Lazada, TikTok Shop, dan Tokopedia. Melalui aturan tersebut, pihak e-commerce diwajibkan memberikan potongan biaya administrasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon ini. Pertama, penjual harus menawarkan produk lokal buatan dalam negeri. Kedua, pelaku usaha wajib mendaftarkan diri atau melakukan onboarding melalui sistem Sapa UMKM.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
(rzs)